15 November 2009
10 Oktober 2009
GARIS BESAR PROGJA
GARIS BESAR
PROGRAM KERJA
IKATAN ALUMNI 1981 SMA NEGERI 5 BANDUNG
MASA BAKTI TAHUN 2009 S.D. 2012
1. PROGRAM KONSOLIDASI ORGANISASI.
a. Melakukan pembenahan mekanisme dan tata laksana organisasi, sehingga dapat menjadikan IA’81 SMANLI Bandung sebagai pusat kegiatan dan informasi bagi para anggotanya.
b. Melakukan inventarisasi alumni dan potensinya, untuk dijadikan database Potensi Alumni yang dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu.
c. Mengkonsolidasikan alumni sehingga dapat terbentuk kepengurusan yang solid dengan harapan yang ingin dicapai adalah bahwa alumni semakin menyadari arti pentingnya keberadaan komunitas alumni.
d. Meningkatkan kepedulian kepada anggota dalam bentuk pemberian informasi tentang beasiswa, bursa kerja, dsb.
e. Pembentukan jaringan informasi dengan membuat portal website ia81smanli.or.id.
2. PROGRAM KERJA SAMA DENGAN ALMAMATER.
a. Memberi dukungan pada setiap kegiatan Almamater dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat melalu kerja sama secara terprogram.
b. Berperan aktif dalam memberikan masukan serta dukungan kepada Almamater dalam rangka pelaksanaan proses belajar dan mengajar.
c. Mengadakan pertemuan berkala dengan Pimpinan Almamater.
3. PROGRAM KEGIATAN BENDAHARA
a. Penggalangan uang iuran tahunan anggota mulai awal tahun 2010.
b. Penggalangan Donasi yang tidak mengikat.
c. Pembuatan merchandise Alumni.
4. PROGRAM KEGIATAN SEKRETARIS
a. Registrasi alumni secara keseluruhan.
b. Penerbitan buku alumni.
5. PROGRAM KEGIATAN SEKSI INFORMASI
a. Pembuatan Website / Portal alumni ia81smanli.or.id
b. Pembuatan Software Entri Database Alumni.
c. Pembuatan Web database IA’81 SMANLI Bandung.
d. Pengembangan mailinglist.
e. Penyediaan fasilitas blog / jejaring sosial bagi alumni.
f. Media cetak dengan bulletin.
g. Directory Alumni.
6. PROGRAM KEGIATAN SEKSI PUBLIKASI DAN HUMAS
a. Mempublikasikan setiap kegiatan IA’81 SMANLI Bandung.
b. Menyebarluaskan informasi seputar alumni IA’81 SMANLI Bandung.
c. Mengdokumentasikan setiap kegiatan IA’81 SMANLI Bandung.
d. Mengenalkan organisasi IA’81 SMANLI Bandung.
e. Mempromosikan IA’81 SMANLI Bandung.
7. PROGRAM KEGIATAN SEKSI SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
a. Penyediaan Bea siswa bagi siswa tidak mampu di lingkungan keluarga alumni dan di almamater .
b. Program SMA Negeri 5 Bandung “Bebas Narkoba”.
c. Donor Darah dengan tema “Darah Untuk Masyarakat” bersama PMI.
d. Pembuatan Perpustakaan Mini di Desa Terpencil.
--
DRAFT VISI MISI
VISI MISI
IKATAN ALUMNI 1981 SMA NEGERI 5 BANDUNG
V I S I
Menjadikan Ikatan Alumni 1981 SMA Negeri 5 Bandung sebagai dinamisator dan fasilitator dalam rangka mengoptimalkan peran alumni yang berwawasan intelektual, berpikir global, serta bermanfaat bagi almamater dan masyarakat.
M I S I
1. Meningkatkan kualitas pendidikan baik diri alumni dan almamater secara keseluruhan dan berkesinambungan.
2. Memberikan kontribusi untuk kemajuan almamater.
3. Berperan serta dan terlibat dalam memberikan kontribusi pada berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.
DRAFT ART
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI 1981 SMA NEGERI 5 BANDUNG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
(1) Anggota IA’81 SMANLI Bandung adalah lulusan tahun 1981 SMA Negeri 5 Bandung yang terdaftar dalam Daftar Anggota IA’81 SMANLI BANDUNG.
(2) Setiap lulusan tahun 1981 SMA Negeri 5 Bandung atau alumni yang pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 5 Bandung sedikitnya dua tahun, berhak mendaftarkan diri sebagai Anggota IA’81 SMANLI Bandung.
Pasal 2
Ketentuan Menjadi Anggota
(1) Telah lulus dari SMA Negeri 5 Bandung pada tahun 1981 atau lulus dari sekolah lain setelah menempuh pendidikan di SMA Negeri 5 Bandung sedikitnya selama dua tahun periode tahun 1978 s.d. tahun 1981.
(2) Menyatakan diri untuk menjadi anggota IA’81 SMANLI Bandung dengan cara melakukan pendaftaran melalui Dewan Pengurus.
(3) Menerima dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
(4) Bersedia turut serta dan mendukung kegiatan-kegiatan organisasi.
(5) Bersedia membayar iuran tahunan anggota.
Pasal 3
Kedudukan Anggota
Setiap anggota IA’81 SMANLI Bandung memiliki kedudukan yang setara dalam hak dan kewajibannya tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Berakhirnya Keanggotaan
(1) Meninggal dunia.
(2) Atas permintaan sendiri.
(3) Diberhentikan melalui suatu sidang yang adil.
BAB II
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 5
Kedudukan Musyawarah Besar
(1) Musyawarah Besar yang selanjutnya disingkat Mubes adalah forum pengambil Keputusan Tertinggi dalam organisasi.
(2) Musyawarah Besar diadakan setiap 3 tahun sekali.
(3) Musyawarah Besar berwenang untuk menetapkan Susunan Organisasi yang baru, memilih dan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengurus, menetapkan Badan Perwakilan dan Majelis Pertimbangan, Meminta laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus, Melakukan peninjauan dan perubahan AD/ART jika diperlukan.
(4) Tata cara pelaksanaan Mubes diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 7
Peserta Musyawarah Besar
(1) Setiap anggota yang memenuhi persyaratan berhak ikut serta dalam Mubes.
(2) Setiap peserta Mubes memiliki hak suara yang sama.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan mengikuti Mubes diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 8
Musyawarah Luar Biasa
(1) Untuk kondisi-kondisi mendesak dapat diadakan Musyawarah Besar Luar Biasa.
(2) Mubes Luar Biasa merupakan Mubes yang diadakan di luar periode yang telah ditetapkan.
(3) Mubes Luar Biasa dapat diselenggarakan berdasarkan keputusan rapat Badan Perwakilan atau dan atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima anggota IA’81 SMANLI Bandung dengan diketahui oleh Majelis Pertimbangan Alumni.
(4) Panitia Penyelenggara Mubes Luar Biasa dibentuk berdasarkan Keputusan Badan Perwakilan diketahui oleh Majelis Pertimbangan Alumni.
(5) Sebelum diselenggarakan Musyawarah Luar Biasa Panitia Penyelenggara wajib memberitahukan kepada seluruh anggota seluas-luasnya.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi IA’81 SMANLI Bandung terdiri dari:
(1) Majelis Pertimbangan Alumni.
(2) Dewan Pengurus.
(3) Badan Perwakilan.
Pasal 10
Majelis Pertimbangan Alumni
(1) Majelis Pertimbangan Alumni berisi 9 (sembilan) orang anggota alumni yang dihormati karena ketokohannya atau latar belakang jejak rekamnya atau sumbangsihnya kepada alumni 1981 SMA Negeri 5 Bandung.
(2) Majelis Pertimbangan Alumni bertugas menjaga semangat kebersamaan antar alumni, menjaga keberlangsungan eksistensi organisasi, memberikan pertimbangan, saran, arahan dan bantuan kepada Dewan Pengurus, merekomendasikan penyelesaian sengketa organisasi kepada Dewan Pengurus.
(3) Calon anggota Majelis Pertimbangan Alumni diusulkan oleh anggota IA’81 SMANLI Bandung kepada Badan Perwakilan melalui perwakilan tiap-tiap jurusan sebelum Musyawarah Besar dilangsungkan.
(4) 9 (sembilan) orang anggota Majelis Pertimbangan Alumni dipilih secara musyawarah oleh Badan Perwakilan untuk diusulkan ke dalam Musyawarah Besar.
(5) 9 (sembilan) anggota Majelis Pertimbangan Alumni hasil pilihan Badan Perwakilan ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Besar.
Pasal 11
Dewan Pengurus
(1) Dewan Pengurus adalah badan eksekutif yang bertanggungjawab menjalankan kegiatan organisasi.
(2) Dewan Pengurus terdiri dari Pimpinan Dewan Pengurus dan Anggota Dewan Pengurus.
(3) Pimpinan Dewan Pengurus terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Bendahara dan seorang Sekretaris.
(4) Ketua dan Wakil Ketua dipilih anggota dalam Musyawarah Besar
(5) Bendahara dan Sekretaris dipilih oleh Ketua terpilih.
(6) Ketua terpilih adalah calon ketua yang memperoleh suara terbanyak di dalam Musyawarah Besar.
(7) Wakil Ketua terpilih adalah calon ketua yang memperoleh suara terbanyak setelah Ketua terpilih sesuai urutan peringkatnya dan bersedia menjadi wakil ketua. Apabila tidak ada yang bersedia maka Ketua terpilih dapat menentukan wakil ketuanya.
(8) Ketua terpilih memiliki wewenang untuk membentuk kepengurusan, membentuk seksi-seksi dan unit-unit kegiatan sesuai kebutuhan.
(9) Masa jabatan Ketua Dewan Pengurus adalah 3 tahun dan setelahnya dapat dipilih lagi selama maksimal satu periode berikutnya. Setelah menjabat dua periode, tidak dapat mengajukan diri kembali.
(10) Diakhir periode kepengurusan pimpinan Dewan Pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban kepengurusan termasuk keuangan.
Pasal 12
Dewan Perwakilan
(1) Dewan Perwakilan merupakan wujud dari perwakilan tiap-tiap jurusan, selanjutnya disebut perwakilan jurusan, yang sebelum terbentuknya IA’81 SMANLI Bandung telah ada, memiliki anggota dan memiliki aktivitas atau kegiatan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan dari perwakilan tiap-tiap jurusan ditentukan oleh masing-masing jurusan dengan mekanismenya masing-masing. Tiap jurusan diwakili oleh 3 (tiga) orang perwakilan.
(3) Tiap-tiap perwakilan jurusan yang direkomendasikan menjadi anggota Dewan Perwakilan menunjukkan surat mandat dari jurusannya kepada pimpinan Sidang Musyawarah Besar
(4) Musyawarah Besar menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Perwakilan yang diajukan.
(5) Apabila terdapat lebih dari satu calon yang diajukan oleh masing-masing jurusan, pimpinan sidang Musyawarah Besar menyerahkan keputusan kepada peserta sidang dari jurusan masing-masing untuk diselesaikan secara internal.
(6) Dewan Perwakilan dipimpin presidium terdiri dari 3 orang yang menjalankan fungsi sebagai ketua, wakil ketua dan sekretaris Dewan Perwakilan.
(7) Presidium Dewan Perwakilan dipilih oleh rapat pleno Dewan Perwakilan.
BAB III
PERTEMUAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Pertemuan dan Rapat-Rapat
Forum pertemuan dan rapat-rapat organisasi terdiri dari:
(1) Musyawarah Besar terdiri dari:
a. Rapat Majelis Pertimbangan Alumni.
b. Rapat Koordinasi Dewan Pengurus.
c. Rapat Badan Perwakilan.
(2) Rapat-rapat Dewan Pengurus terdiri dari:
a. Rapat Pleno Dewan Pengurus.
b. Rapat Pimpinan Dewan Pengurus.
c. Rapat Seksi-Seksi.
(3) Rapat Badan Perwakilan terdiri dari:
a. Rapat Pleno Badan Perwakilan.
b. Rapat Presidium Badan Perwakilan.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 9
Aturan Peralihan
Untuk pertamakalinya sebelum Ikatan Alumni 1981 SMA Negeri 5 Bandung terbentuk, peraturan organisasi mengenai tata cara pelaksanaan Musyawarah Besar dibuat dalam bentuk Surat Keputusan Panitia Pembentukan Ikatan Alumni 1981 SMAN 5 Bandung yang selanjutnya akan ditinjau kembali oleh Dewan Pengurus hasil Musyawarah Besar.
Pasal 10
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Rapat Koordinasi Dewan Pengurus, Badan Perwakilan dan Majelis Pertimbangan Alumni yang khusus membicarakan hal tersebut, dan selanjutnya dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Besar berikutnya.
Langganan:
Postingan (Atom)