10 Oktober 2009

GARIS BESAR PROGJA

GARIS BESAR
PROGRAM KERJA
IKATAN ALUMNI 1981 SMA NEGERI 5 BANDUNG
MASA BAKTI TAHUN 2009 S.D. 2012




1. PROGRAM KONSOLIDASI ORGANISASI.


a. Melakukan pembenahan mekanisme dan tata laksana organisasi, sehingga dapat menjadikan IA’81 SMANLI Bandung sebagai pusat kegiatan dan informasi bagi para anggotanya.
b. Melakukan inventarisasi alumni dan potensinya, untuk dijadikan database Potensi Alumni yang dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu.
c. Mengkonsolidasikan alumni sehingga dapat terbentuk kepengurusan yang solid dengan harapan yang ingin dicapai adalah bahwa alumni semakin menyadari arti pentingnya keberadaan komunitas alumni.
d. Meningkatkan kepedulian kepada anggota dalam bentuk pemberian informasi tentang beasiswa, bursa kerja, dsb.
e. Pembentukan jaringan informasi dengan membuat portal website ia81smanli.or.id.


2. PROGRAM KERJA SAMA DENGAN ALMAMATER.


a. Memberi dukungan pada setiap kegiatan Almamater dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat melalu kerja sama secara terprogram.
b. Berperan aktif dalam memberikan masukan serta dukungan kepada Almamater dalam rangka pelaksanaan proses belajar dan mengajar.
c. Mengadakan pertemuan berkala dengan Pimpinan Almamater.


3. PROGRAM KEGIATAN BENDAHARA


a. Penggalangan uang iuran tahunan anggota mulai awal tahun 2010.
b. Penggalangan Donasi yang tidak mengikat.
c. Pembuatan merchandise Alumni.


4. PROGRAM KEGIATAN SEKRETARIS


a. Registrasi alumni secara keseluruhan.
b. Penerbitan buku alumni.


5. PROGRAM KEGIATAN SEKSI INFORMASI


a. Pembuatan Website / Portal alumni ia81smanli.or.id
b. Pembuatan Software Entri Database Alumni.
c. Pembuatan Web database IA’81 SMANLI Bandung.
d. Pengembangan mailinglist.
e. Penyediaan fasilitas blog / jejaring sosial bagi alumni.
f. Media cetak dengan bulletin.
g. Directory Alumni.


6. PROGRAM KEGIATAN SEKSI PUBLIKASI DAN HUMAS


a. Mempublikasikan setiap kegiatan IA’81 SMANLI Bandung.
b. Menyebarluaskan informasi seputar alumni IA’81 SMANLI Bandung.
c. Mengdokumentasikan setiap kegiatan IA’81 SMANLI Bandung.
d. Mengenalkan organisasi IA’81 SMANLI Bandung.
e. Mempromosikan IA’81 SMANLI Bandung.


7. PROGRAM KEGIATAN SEKSI SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN


a. Penyediaan Bea siswa bagi siswa tidak mampu di lingkungan keluarga alumni dan di almamater .
b. Program SMA Negeri 5 Bandung “Bebas Narkoba”.
c. Donor Darah dengan tema “Darah Untuk Masyarakat” bersama PMI.
d. Pembuatan Perpustakaan Mini di Desa Terpencil.

--

DRAFT VISI MISI

VISI MISI
IKATAN ALUMNI 1981 SMA NEGERI 5 BANDUNG




V I S I


Menjadikan Ikatan Alumni 1981 SMA Negeri 5 Bandung sebagai dinamisator dan fasilitator dalam rangka mengoptimalkan peran alumni yang berwawasan intelektual, berpikir global, serta bermanfaat bagi almamater dan masyarakat.




M I S I


1. Meningkatkan kualitas pendidikan baik diri alumni dan almamater secara keseluruhan dan berkesinambungan.


2. Memberikan kontribusi untuk kemajuan almamater.


3. Berperan serta dan terlibat dalam memberikan kontribusi pada berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.

DRAFT ART

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI 1981 SMA NEGERI 5 BANDUNG



BAB I
KEANGGOTAAN


Pasal 1
Anggota


(1) Anggota IA’81 SMANLI Bandung adalah lulusan tahun 1981 SMA Negeri 5 Bandung yang terdaftar dalam Daftar Anggota IA’81 SMANLI BANDUNG.


(2) Setiap lulusan tahun 1981 SMA Negeri 5 Bandung atau alumni yang pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 5 Bandung sedikitnya dua tahun, berhak mendaftarkan diri sebagai Anggota IA’81 SMANLI Bandung.


Pasal 2
Ketentuan Menjadi Anggota


(1) Telah lulus dari SMA Negeri 5 Bandung pada tahun 1981 atau lulus dari sekolah lain setelah menempuh pendidikan di SMA Negeri 5 Bandung sedikitnya selama dua tahun periode tahun 1978 s.d. tahun 1981.


(2) Menyatakan diri untuk menjadi anggota IA’81 SMANLI Bandung dengan cara melakukan pendaftaran melalui Dewan Pengurus.


(3) Menerima dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.


(4) Bersedia turut serta dan mendukung kegiatan-kegiatan organisasi.


(5) Bersedia membayar iuran tahunan anggota.




Pasal 3
Kedudukan Anggota


Setiap anggota IA’81 SMANLI Bandung memiliki kedudukan yang setara dalam hak dan kewajibannya tanpa diskriminasi.


Pasal 4
Berakhirnya Keanggotaan


(1) Meninggal dunia.


(2) Atas permintaan sendiri.


(3) Diberhentikan melalui suatu sidang yang adil.




BAB II
MUSYAWARAH BESAR


Pasal 5
Kedudukan Musyawarah Besar


(1) Musyawarah Besar yang selanjutnya disingkat Mubes adalah forum pengambil Keputusan Tertinggi dalam organisasi.


(2) Musyawarah Besar diadakan setiap 3 tahun sekali.


(3) Musyawarah Besar berwenang untuk menetapkan Susunan Organisasi yang baru, memilih dan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengurus, menetapkan Badan Perwakilan dan Majelis Pertimbangan, Meminta laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus, Melakukan peninjauan dan perubahan AD/ART jika diperlukan.


(4) Tata cara pelaksanaan Mubes diatur dalam Peraturan Organisasi.




Pasal 7
Peserta Musyawarah Besar


(1) Setiap anggota yang memenuhi persyaratan berhak ikut serta dalam Mubes.


(2) Setiap peserta Mubes memiliki hak suara yang sama.


(3) Ketentuan mengenai persyaratan mengikuti Mubes diatur dalam Peraturan Organisasi.




Pasal 8
Musyawarah Luar Biasa


(1) Untuk kondisi-kondisi mendesak dapat diadakan Musyawarah Besar Luar Biasa.


(2) Mubes Luar Biasa merupakan Mubes yang diadakan di luar periode yang telah ditetapkan.


(3) Mubes Luar Biasa dapat diselenggarakan berdasarkan keputusan rapat Badan Perwakilan atau dan atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima anggota IA’81 SMANLI Bandung dengan diketahui oleh Majelis Pertimbangan Alumni.


(4) Panitia Penyelenggara Mubes Luar Biasa dibentuk berdasarkan Keputusan Badan Perwakilan diketahui oleh Majelis Pertimbangan Alumni.


(5) Sebelum diselenggarakan Musyawarah Luar Biasa Panitia Penyelenggara wajib memberitahukan kepada seluruh anggota seluas-luasnya.




BAB III
STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 9
Struktur Organisasi


Struktur Organisasi IA’81 SMANLI Bandung terdiri dari:


(1) Majelis Pertimbangan Alumni.


(2) Dewan Pengurus.


(3) Badan Perwakilan.




Pasal 10
Majelis Pertimbangan Alumni


(1) Majelis Pertimbangan Alumni berisi 9 (sembilan) orang anggota alumni yang dihormati karena ketokohannya atau latar belakang jejak rekamnya atau sumbangsihnya kepada alumni 1981 SMA Negeri 5 Bandung.


(2) Majelis Pertimbangan Alumni bertugas menjaga semangat kebersamaan antar alumni, menjaga keberlangsungan eksistensi organisasi, memberikan pertimbangan, saran, arahan dan bantuan kepada Dewan Pengurus, merekomendasikan penyelesaian sengketa organisasi kepada Dewan Pengurus.


(3) Calon anggota Majelis Pertimbangan Alumni diusulkan oleh anggota IA’81 SMANLI Bandung kepada Badan Perwakilan melalui perwakilan tiap-tiap jurusan sebelum Musyawarah Besar dilangsungkan.


(4) 9 (sembilan) orang anggota Majelis Pertimbangan Alumni dipilih secara musyawarah oleh Badan Perwakilan untuk diusulkan ke dalam Musyawarah Besar.


(5) 9 (sembilan) anggota Majelis Pertimbangan Alumni hasil pilihan Badan Perwakilan ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Besar.




Pasal 11
Dewan Pengurus


(1) Dewan Pengurus adalah badan eksekutif yang bertanggungjawab menjalankan kegiatan organisasi.


(2) Dewan Pengurus terdiri dari Pimpinan Dewan Pengurus dan Anggota Dewan Pengurus.


(3) Pimpinan Dewan Pengurus terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Bendahara dan seorang Sekretaris.


(4) Ketua dan Wakil Ketua dipilih anggota dalam Musyawarah Besar


(5) Bendahara dan Sekretaris dipilih oleh Ketua terpilih.


(6) Ketua terpilih adalah calon ketua yang memperoleh suara terbanyak di dalam Musyawarah Besar.


(7) Wakil Ketua terpilih adalah calon ketua yang memperoleh suara terbanyak setelah Ketua terpilih sesuai urutan peringkatnya dan bersedia menjadi wakil ketua. Apabila tidak ada yang bersedia maka Ketua terpilih dapat menentukan wakil ketuanya.


(8) Ketua terpilih memiliki wewenang untuk membentuk kepengurusan, membentuk seksi-seksi dan unit-unit kegiatan sesuai kebutuhan.


(9) Masa jabatan Ketua Dewan Pengurus adalah 3 tahun dan setelahnya dapat dipilih lagi selama maksimal satu periode berikutnya. Setelah menjabat dua periode, tidak dapat mengajukan diri kembali.


(10) Diakhir periode kepengurusan pimpinan Dewan Pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban kepengurusan termasuk keuangan.




Pasal 12
Dewan Perwakilan


(1) Dewan Perwakilan merupakan wujud dari perwakilan tiap-tiap jurusan, selanjutnya disebut perwakilan jurusan, yang sebelum terbentuknya IA’81 SMANLI Bandung telah ada, memiliki anggota dan memiliki aktivitas atau kegiatan.


(2) Anggota Dewan Perwakilan dari perwakilan tiap-tiap jurusan ditentukan oleh masing-masing jurusan dengan mekanismenya masing-masing. Tiap jurusan diwakili oleh 3 (tiga) orang perwakilan.


(3) Tiap-tiap perwakilan jurusan yang direkomendasikan menjadi anggota Dewan Perwakilan menunjukkan surat mandat dari jurusannya kepada pimpinan Sidang Musyawarah Besar


(4) Musyawarah Besar menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Perwakilan yang diajukan.


(5) Apabila terdapat lebih dari satu calon yang diajukan oleh masing-masing jurusan, pimpinan sidang Musyawarah Besar menyerahkan keputusan kepada peserta sidang dari jurusan masing-masing untuk diselesaikan secara internal.


(6) Dewan Perwakilan dipimpin presidium terdiri dari 3 orang yang menjalankan fungsi sebagai ketua, wakil ketua dan sekretaris Dewan Perwakilan.


(7) Presidium Dewan Perwakilan dipilih oleh rapat pleno Dewan Perwakilan.






BAB III
PERTEMUAN DAN RAPAT-RAPAT


Pasal 13
Pertemuan dan Rapat-Rapat


Forum pertemuan dan rapat-rapat organisasi terdiri dari:


(1) Musyawarah Besar terdiri dari:


a. Rapat Majelis Pertimbangan Alumni.


b. Rapat Koordinasi Dewan Pengurus.


c. Rapat Badan Perwakilan.




(2) Rapat-rapat Dewan Pengurus terdiri dari:


a. Rapat Pleno Dewan Pengurus.


b. Rapat Pimpinan Dewan Pengurus.


c. Rapat Seksi-Seksi.




(3) Rapat Badan Perwakilan terdiri dari:


a. Rapat Pleno Badan Perwakilan.


b. Rapat Presidium Badan Perwakilan.




BAB IV
PENUTUP


Pasal 9
Aturan Peralihan


Untuk pertamakalinya sebelum Ikatan Alumni 1981 SMA Negeri 5 Bandung terbentuk, peraturan organisasi mengenai tata cara pelaksanaan Musyawarah Besar dibuat dalam bentuk Surat Keputusan Panitia Pembentukan Ikatan Alumni 1981 SMAN 5 Bandung yang selanjutnya akan ditinjau kembali oleh Dewan Pengurus hasil Musyawarah Besar.




Pasal 10
Perubahan Anggaran Rumah Tangga


Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Rapat Koordinasi Dewan Pengurus, Badan Perwakilan dan Majelis Pertimbangan Alumni yang khusus membicarakan hal tersebut, dan selanjutnya dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Besar berikutnya.




DRAFT AD

ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI 1981 SMA NEGERI 5 BANDUNG


BAB I
NAMA, KETERANGAN DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni 1981 SMA Negeri 5 Bandung, untuk selanjutnya disebut IA’81 SMANLI Bandung.

Pasal 2
Bentuk dan Waktu

IA’81 SMANLI Bandung berbentuk persekutuan perdata, didirikan pada tanggal ............... di Bandung dalam Musyawarah Besar untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
Kedudukan

IA’81 SMANLI Bandung berkedudukan di kota Bandung Jawa Barat.


BAB II
DASAR, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4
Dasar

IA’81 SMANLI Bandung berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Sifat

IA’81 SMANLI Bandung bersifat kekeluargaan, non profit, independen, bebas dan tidak menjadi bagian dari organisasi massa atau partai politik manapun, namun secara historis memiliki hubungan dan merupakan bagian dari keluarga besar almamater dan alumni SMA Negeri 5 Bandung.


Pasal 6
Tujuan

IA’81 SMANLI Bandung bertujuan mempererat ikatan kekeluargaan alumni 1981 SMA Negeri 5 Bandung dan memfasilitasi segenap potensi sumber daya manusia alumni 1981 SMA Negeri 5 Bandung untuk dapat mengembangkan dirinya masing-masing sebagai insan berilmu, cerdas, unggul, demokratis, serta berkiprah dalam memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan seluruh masyarakat Indonesia.


BAB III
USAHA DAN KEGIATAN

Pasal 7

(1) IA’81 SMANLI Bandung mengadakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi yang sesuai dengan dasar dan sifat organisasi.

(2) Bentuk-bentuk usaha dan kegiatan IA’81 SMANLI Bandung diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IV
ATRIBUT

Pasal 8

(1) Lambang IA’81 SMANLI Bandung adalah gambar lambang SMA Negeri 5 Bandung didalam lingkaran yang bertuliskan ALUMNI 1981 dan ditambahkan tulisan IKATAN ALUMNI 1981 SMA NEGERI 5 BANDUNG di bawah lambang.

(2) Ketentuan mengenai Lambang IA’81 SMANLI Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Anggota

Anggota IA’81 SMANLI Bandung terdiri dari seluruh alumni 1981 SMA Negeri 5 Bandung yang terdaftar dalam IA’81 SMANLI Bandung

Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota

(1) Setiap anggota IA’81 SMANLI Bandung berhak:

a. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh IA’81 SMANLI Bandung.

b. Memperoleh informasi mengenai kegiatan dan usaha yang diselenggarakan IA’81 SMANLI Bandung.

c. Memilih dan dipilih pada kepengurusan IA’81 SMANLI Bandung dalam forum pengambilan keputusan tertinggi.


(2) Setiap anggota IA’81 SMANLI Bandung berkewajiban:

a. Saling menghormati sesama anggota IA’81 SMANLI Bandung.

b. Membayar iuran Tahunan anggota.

c. Melakukan pendaftaran dan memberikan data diri berikut perkembangannya kepada pengurus IA’81 SMANLI Bandung.

d. Tunduk pada keputusan keputusan IA’81 SMANLI Bandung yang diambil sesuai dengan prosedur berlandaskan prinsip demokrasi dan keadilan.


BAB VI
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11
Kedaulatan Tertinggi

Kedaulatan Tertinggi berada pada seluruh anggota IA’81 SMANLI Bandung yang dilaksanakan dalam forum pengambilan keputusan tertinggi.

Pasal 12
Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi

(1) Forum pengambilan Keputusan Tertinggi IA’81 SMANLI Bandung adalah Musyawarah Besar yang diadakan setiap 3 Tahun sekali.

(2) Dengan kondisi kondisi tertentu dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa.

(3) Ketentuan dan tata cara diselengggarakannya Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 13
Rapat Rapat

(1) Setiap alat kelengkapan Organisasi dapat mengadakan rapat rapat untuk mengambil keputusan.

(2) Tata cara dan tata urutan rapat rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VII
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 14
Struktur Organisasi

(1) Struktur Organisasi IA’81 SMANLI Bandung terdiri dari:

a. Majelis Pertimbangan Alumni.

b. Dewan Pengurus IA’81 SMANLI Bandung.

c. Badan Perwakilan IA’81 SMANLI Bandung.


(2) Fungsi dan kewenangan Majelis Pertimbangan Alumni sebagai berikut:

a. Majelis Pertimbangan Alumni adalah badan yang berfungsi memberikan pertimbangan, saran, arahan dan bantuan kepada Pengurus IA’81 SMANLI Bandung

b. Majelis Pertimbangan Alumni berwenang menerima masukan dari para anggota IA’81 SMANLI Bandung untuk disampaikan kepada Pengurus IA’81 SMANLI Bandung.

c. Majelis Pertimbangan Alumni berwenang merekomendasikan penyelesaian sengketa organisasi kepada Dewan Pengurus IA’81 SMANLI Bandung

d. Majelis Pertimbangan Alumni menyelenggarakan Rapat sedikitnya satu kali dalam setahun.

e. Anggota Majelis Pertimbangan Alumni terdiri dari 9 orang yang dipilih dalam Musyawarah Besar, dipimpin oleh satu orang ketua, dua orang wakil ketua dan satu orang sekretaris yang merangkap sebagai anggota.

f. Anggota Majelis Pertimbangan Alumni dipilih dalam Musyawarah Besar dengan masa bakti 3 Tahun. Apabila terdapat anggota majelis yang berhalangan tetapi sebelum masa bakti usai, Majelis Pertimbangan Alumni dapat memilih penggantinya berdasarkan rekomendasi Dewan Pengurus dan Badan Perwakilan IA’81 SMANLI Bandung melalui rapat Majelis Pertimbangan Alumni yang dihadiri unsur Dewan Pengurus dan Dewan Perwakilan.

g. Majelis Pertimbangan Alumni bertanggungjawab kepada seluruh anggota IA’81 SMANLI Bandung melalui Musyawarah Besar

h. Tata cara pemilihan dan syarat syarat menjadi anggota Majelis Pertimbangan Alumni dan ketentuan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


(3) Fungsi dan kewenangan Dewan Pengurus IA’81 SMANLI Bandung:

a. Dewan Pengurus IA’81 SMANLI Bandung berfungsi menjalankan kegiatan organisasi dan mengambil kebijakan kebijakan organisasi.

b. Dewan Pengurus IA’81 SMANLI Bandung bertugas menjalankan usaha- usaha dan kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.

c. Dewan Pengurus IA’81 SMANLI Bandung dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, satu orang bendahara, dan satu orang sekretaris yang disebut sebagai pimpinan.

d. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengurus dipilih oleh anggota dalam suatu Musyawarah Besar dengan masa bakti selama 3 Tahun.

e. Bendahara dan Sekretaris Dewan Pengurus dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua dengan masa bakti 3 Tahun.

f. Pimpinan Dewan Pengurus IA’81 SMANLI Bandung berhak menyusun kepengurusan yang terdiri dari wakil bendahara, wakil sekretaris, seksi-seksi dan alat alat kelengkapan organisasi lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam satu kepengurusan terpadu.

g. Dewan Pengurus IA’81 SMANLI Bandung bertanggungjawab kepada seluruh anggota melalui Musyawarah Besar dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan organisasi dan keuangan dalam Musyawarah Besar tersebut.

h. Tata cara pemilihan dan syarat-syarat menjadi pimpinan Dewan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


(4) Fungsi dan kewenangan Badan Perwakilan IA’81 SMANLI Bandung:

a. Badan Perwakilan berfungsi sebagai wadah perwakilan jurusan sebagai penyerap aspirasi anggota.

b. Kewenangan Badan Perwakilan adalah meminta pendapat dari para anggota dan merekomendasikan hasilnya kepada Dewan Pengurus.

c. Anggota Badan Perwakilan terdiri dari 3 (tiga) orang perwakilan dari tiap-tiap jurusan yang ditentukan dalam Musyawarah Besar.

d. Syarat dan ketentuan pemilihan anggota Badan Perwakilan diatur dalam Angaran Rumah Tangga.


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 15
Keuangan Organisasi

Sumber keuangan organisasi ini diperoleh dari;

a. Uang iuran tahunan anggota,

b. Donasi yang tidak mengikat.

c. Usaha usaha lain yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.


Pasal 16

Dewan Pengurus mengelola keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan laporan keuangannya kepada Musyawarah Besar


BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 17
Perubahan

Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar.


Pasal 18
Pembubaran

Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Besar (Mubes) dengan persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta Musyawarah Besar

Pasal 19
Kekayaan Organisasi

Seluruh kekayaan yang menjadi hak organisasi pada saat tanggal pembubaran IA’81 SMANLI Bandung dilimpahkan seluruhnya kepada SMA Negeri 5 Bandung dengan persetujuan seluruh pengurus IA’81 SMANLI Bandung sebelum dibubarkan.


BAB X
KETENTUAN UMUM

Pasal 20
Ketentuan Umum

(1) Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(2) Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar dan ketentuan ketentuan lain yang mengatur sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(3) Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Besar IA’81 SMANLI Bandung di Bandung dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal Agustus 2009

HALAL BIHAHAL @ TIZI'S